Laporkan Pelanggaran "Kode Etik" dan Praktik Gratifikasi

Pengaduan Laporkan Gratifikasi

Tentang Pengaduan dan Laporan Gratifikasi

Laporan Pengaduan dan Gratifikasi adalah bentuk Pelaksanaan Penguatan Pengawasan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Seluruh Lapisan Masyarakat Yang Merasa Di Perlakukan Tidak Adil / Tidak Puas Oleh Aparat Negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Dalam Memberikan Pelayanan Publik / Menemukan Pelanggaran Hukum / Melakukan Pungutan Liar Diluar Ketentuan Resmi Yang Sudah Ditetapkan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Atau Bertindak Sebagai Makelar Kasus, Dapat Mengajukan Pengaduan Secara Tertulis (Surat Pengaduan) Ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Atau Melaporkan Melalui Formulir yang tersedia di laman website ini.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Pengaduan atau Whistleblowing System dapat dilihat di sini

ISI FORMULIR

Silahkan isi formulir di bawah ini

PENGADUAN

Laporan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim atau Pegawai Pengadilan

LAPOR GRATIFIKASI

Laporan terhadap praktik Penerimaan Gratifikasi oleh Hakim atau Pegawai Pengadilan