Click Disini Untuk Chat

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

--- Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo" IKHTIAR" ( I ndependen, K omitmen, H armonis, T ransparan, I nformatif, A kuntabel, dan R esponsif) --- I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA GORONTALO

Biaya Perolehan Salinan Informasi

Ditulis oleh Fajar Andhika SP.

BIAYA UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi

Dasar Hukum:

  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  2. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor : 9/KPTUN.W8-TUN2/SK/IX/2023

 

CARA MENDAPATKAN PEROLEHAN INFORMASI GRATIS

Pengunjung dapat juga mendapatkan salinan perolehan informasi melalui website 3Play PTSP