Biaya Perolehan Salinan Informasi
BIAYA UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi
Dasar Hukum:
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor : 9/KPTUN.W8-TUN2/SK/IX/2023
CARA MENDAPATKAN PEROLEHAN INFORMASI GRATIS
Pengunjung dapat juga mendapatkan salinan perolehan informasi melalui website 3Play PTSP