Tata Tertib Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo
Diberitahukan kepada Para Pengunjung sidang, baik yang berada di dalam ruang persidangan maupun yang berada di luar persidangan agar membantu kelancaran jalannya persidangan dengan cara menghormati tata tertib persidangan sebagai berikut :
- Pada Saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, Semua yang Hadir Berdiri Untuk Menghormati;
- Selama Sidang Berlangsung, Pengunjung Sidang Harus Duduk Dengan Sopan dan Tertib Ditempatnya Masing-masing dan Memelihara Ketertiban Dalam Ruang Sidang;
- Para Pihak dan Pengunjung Sidang Diharuskan :
a. Mematuhi protokol kesehatan (mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, memakai masker, dan Menjaga jarak duduk sesuai dengan tanda yang telah disediakan
b. Memakai Pakaian yang Pantas, Sopan dan Mengenakan sepatu
c. mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang - Para Pihak dan Pengunjung Sidang Dilarang:
a. Makan, Minum, Merokok, Membaca Koran
b. Berbicara dengan sesama pengunjung sidang selama persidangan berlangsung
c. berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan
d. memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
e. berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan
f. keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu
g. Melakukan Tindakan yang Dapat Mengganggu Jalannya Persidangan - Anak-anak dibawah umur 12 tahun dilarang masuk ruang persidangan, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
- Dalam Ruang Sidang Siapapun Wajib Menunjukkan Sikap Hormat Kepada Pengadilan;
- Siapapun Dilarang Membawa Senjata Api, Senjata Tajam, Bahan Peledak atau Alat Maupun Benda yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang dan Siapa yang Membawanya Wajib Menitipkan Pada Tempat yang Disediakan Khusus Dibagian Keamanan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo;
- Segala Sesuatu yang Diperintahkan Oleh Ketua Sidang Untuk Memelihara Tata Tertib Di Persidangan Wajib Dilaksanakan Dengan Segera dan Cermat;
- Tanpa Surat Perintah Petugas Keamanan Pengadilan Karena Tugas Jabatannya Dapat Mengadakan Penggeledahan Badan Untuk Menjamin Bahwa Kehadiran Seorang Di Ruang Sidang Tidak Membawa Senjata, Bahan atau Maupun Benda yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang;
- Pengambilan Foto, Rekaman Suara atau Rekaman Televisi Harus Meminta Izin Terlebih Dahulu Kepada Hakim Ketua Sidang;
- Siapapun Di Sidang Pengadilan Bersikap Tidak Sesuai Dengan Martabat Pengadilan dan Tidak Mentaati Tata Tertib Persidangan dan Setelah Hakim Ketua Sidang Memberi Peringatan, Masih Tetap Melanggar Tata Tertib Tersebut, Maka Atas Perintah Hakim Ketua Sidang, yang Bersangkutan Dikeluarkan Dari Ruang Sidang dan Apabila Pelanggaran Tata Tertib Dimaksud Bersifat Suatu Tindakan Pidana, Tidak Mengurangi Kemungkinan Dilakukan Penuntutan Terhadap Pelakunya.
Demikian agar diperhatian dan ditaati Tata Tertib ini, terima kasih.