Click Disini Untuk Chat

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

--- Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo" IKHTIAR" ( I ndependen, K omitmen, H armonis, T ransparan, I nformatif, A kuntabel, dan R esponsif) --- I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA GORONTALO

Sejarah Pengadilan

Ditulis oleh Web Admin.

Sejarah Singkat Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo

Latar Belakang Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN)
Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekuasaan, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan) Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) merupakan lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, adapun tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 pada tanggal 14 Januari 1991, Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) resmi beroperasi, salah satunya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dengan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi .

Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 210/KMA/SK/X/2018. Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo berkedudukan di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe, Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128.

Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo mempunyai Tugas dan Wewenang :
“Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009)”.

Maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi Subjek di Peradilan Tata Usaha Negara Gorontalo adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sedangkan yang menjadi Objek di Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo meliputi 5 Kabupaten dan Kota di Wilayah Propinsi Gorontalo yaitu Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato.

Sejak beroperasi dari tanggal 22 Oktober 2018 hingga saat ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo telah dipimpin oleh 4 (empat) orang Ketua, di antaranya adalah:

  1. Esau Ngefak, S.H., M.H. (2018 s/d 2020);

  2. Indah Tri Haryanti, S.H., M.Hum. (2020 s/d 2021);

  3. Sugiyanto, S.H., M.H. (2021 s/d 2023);

  4. Sutiyono, S.H., M.H. (2023 s/d sekarang).