Click Disini Untuk Chat

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

--- Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo" IKHTIAR" ( I ndependen, K omitmen, H armonis, T ransparan, I nformatif, A kuntabel, dan R esponsif) --- I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA GORONTALO

Area III – Penataan Tata Laksana

Ditulis oleh Fajar Andhika SP.

PENGUNGKIT Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
i Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
  a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan ? klik disini
  b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan ? klik disini
  c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja ? klik disini
ii Pola Mutasi Internal
  a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan ? klik disini
  b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan ? klik disini
  c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja ? klik disini
iii Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
  a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ? klik disini
  b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai ? klik disini
  c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan ? klik disini
  d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya ? klik disini
  e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) ? klik disini
  f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja ? klik disini
iv Penetapan Kinerja Individu
  a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi ? klik disini
  b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ? klik disini
  c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodic ? klik disini
  d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward ? klik disini
v Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
  a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan ? klik disini
vi Sistem Informasi Kepegawaian
  a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala ? klik disini

  

REFORM Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
i Kinerja Individu
  a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya ? klik disini
ii Assessment Pegawai
  a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai ? klik disini
iii Pelanggaran Disiplin Pegawai
  a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai ? klik disini