PENGUNGKIT Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur |
i |
Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi |
|
a. |
Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan ? klik disini |
|
b. |
Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan ? klik disini |
|
c. |
Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja ? klik disini |
ii |
Pola Mutasi Internal |
|
a. |
Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan ? klik disini |
|
b. |
Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan ? klik disini |
|
c. |
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja ? klik disini |
iii |
Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi |
|
a. |
Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ? klik disini |
|
b. |
Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai ? klik disini |
|
c. |
Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan ? klik disini |
|
d. |
Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya ? klik disini |
|
e. |
Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) ? klik disini |
|
f. |
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja ? klik disini |
iv |
Penetapan Kinerja Individu |
|
a. |
Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi ? klik disini |
|
b. |
Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya ? klik disini |
|
c. |
Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodic ? klik disini |
|
d. |
Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward ? klik disini |
v |
Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai |
|
a. |
Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan ? klik disini |
vi |
Sistem Informasi Kepegawaian |
|
a. |
Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala ? klik disini |