Click Disini Untuk Chat

HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

--- Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo" IKHTIAR" ( I ndependen, K omitmen, H armonis, T ransparan, I nformatif, A kuntabel, dan R esponsif) --- I Situs Resmi PENGADILAN TATA USAHA NEGARA GORONTALO

Pengaduan

 

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  • Layanan pesan singkat/SMS;
  • Surat elektronik (e-mail);
  • Faksimile;
  • Telepon;
  • Meja Pengaduan;
  • Surat, dan/atau
  • Kotak Pengaduan.

Penyampaian dan Pengadministrasian Pengaduan

Dalam Hal Pengaduan Diajukan Secara Lisan

  • Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan, dengan Mengajukan Identitas Diri;
  • Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI;
  • Petugas Meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam Hal Pengaduan Dilakukan Secara Tertulis

  • Identitas Pelapor;
  • Identitas Terlapor Jelas;
  • Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  • Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam Hal Pengaduan Dilakukan Secara Elektronik

  • Identitas Pelapor;
  • Identitas Terlapor Jelas;
  • Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
  • Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung Rl Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya